Jangan Asal Tanda Tangan Dokumen Kosong

Masih banyak masyarakat yang menandatangani dokumen kosong karena percaya kepada orang lain, terburu-buru, atau merasa itu hanya formalitas biasa.

Padahal tindakan tersebut sangat berbahaya.

Dokumen kosong yang sudah ditandatangani bisa saja diisi:

  • Pengakuan hutang,
  • Perjanjian,
  • Kuasa,
  • Kwitansi,
  • Pernyataan tertentu,
  • Bahkan digunakan dalam sengketa hukum.

Dalam praktik perkara perdata maupun pidana, tanda tangan sering dijadikan alat bukti utama.

Karena itu masyarakat harus berhati-hati sebelum menandatangani:
✔ Membaca isi dokumen secara lengkap
✔ Memastikan tujuan dokumen jelas
✔ Menyimpan salinan dokumen
✔ Tidak menyerahkan identitas sembarangan
✔ Konsultasi jika ragu

Jangan sampai tanda tangan yang dianggap sepele justru menjadi awal masalah hukum di kemudian hari.

LEXAHUKUM
Media Edukasi & Informasi Hukum Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top