Masih banyak masyarakat yang menandatangani dokumen kosong karena percaya kepada orang lain, terburu-buru, atau merasa itu hanya formalitas biasa.
Padahal tindakan tersebut sangat berbahaya.
Dokumen kosong yang sudah ditandatangani bisa saja diisi:
- Pengakuan hutang,
- Perjanjian,
- Kuasa,
- Kwitansi,
- Pernyataan tertentu,
- Bahkan digunakan dalam sengketa hukum.
Dalam praktik perkara perdata maupun pidana, tanda tangan sering dijadikan alat bukti utama.
Karena itu masyarakat harus berhati-hati sebelum menandatangani:
✔ Membaca isi dokumen secara lengkap
✔ Memastikan tujuan dokumen jelas
✔ Menyimpan salinan dokumen
✔ Tidak menyerahkan identitas sembarangan
✔ Konsultasi jika ragu
Jangan sampai tanda tangan yang dianggap sepele justru menjadi awal masalah hukum di kemudian hari.
LEXAHUKUM
Media Edukasi & Informasi Hukum Indonesia





