PERBEDAAN GUGATAN DAN PERMOHONAN DALAM HUKUM PERDATA

may 3, 2026, 11 29 41 pm

Pendahuluan

Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, masyarakat sering kali belum memahami perbedaan antara gugatan dan permohonan. Padahal, keduanya memiliki fungsi, tujuan, dan prosedur yang berbeda dalam sistem peradilan.

Kesalahan dalam menentukan jenis perkara dapat berakibat fatal, seperti ditolaknya permohonan oleh pengadilan atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (NO / Niet Ontvankelijk Verklaard).

Oleh karena itu, penting untuk memahami secara tepat perbedaan antara gugatan dan permohonan.


Pengertian Gugatan

Gugatan adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh seseorang terhadap pihak lain karena adanya sengketa hukum.

Ciri-ciri Gugatan:

  • Ada dua pihak atau lebih (Penggugat vs Tergugat)
  • Terdapat sengketa hukum
  • Bertujuan untuk mendapatkan putusan hakim
  • Ada proses persidangan lengkap

Contoh Gugatan:

  • Sengketa tanah
  • Wanprestasi
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  • Perceraian (di Pengadilan Agama)

Pengertian Permohonan

Permohonan adalah permintaan yang diajukan kepada pengadilan tanpa adanya sengketa antara para pihak.

Ciri-ciri Permohonan:

  • Hanya ada satu pihak (pemohon)
  • Tidak ada lawan
  • Bertujuan mendapatkan penetapan hakim
  • Proses lebih sederhana

Contoh Permohonan:

  • Penetapan ahli waris
  • Pengangkatan wali
  • Perubahan nama
  • Isbat nikah

Perbedaan Utama Gugatan dan Permohonan

AspekGugatanPermohonan
SifatSengketaTidak sengketa
PihakMinimal 2 pihak1 pihak
TujuanPutusan hakimPenetapan hakim
ProsesKompleksSederhana
ContohSengketa tanahPenetapan ahli waris

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang mengatur gugatan dan permohonan antara lain:

  • HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
  • RBg (Rechtsreglement Buitengewesten)
  • KUHPerdata
  • Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Kesalahan yang Sering Terjadi

Dalam praktik, banyak masyarakat melakukan kesalahan seperti:

❌ Mengajukan permohonan padahal ada sengketa
❌ Mengajukan gugatan padahal seharusnya permohonan
❌ Tidak mencantumkan pihak lawan dalam gugatan

Akibatnya:
👉 Perkara bisa ditolak
👉 Dinyatakan tidak dapat diterima (NO)
👉 Membuat proses menjadi lebih lama dan mahal


Kesimpulan

Perbedaan antara gugatan dan permohonan terletak pada ada atau tidaknya sengketa hukum.

  • Jika ada sengketa → gunakan gugatan
  • Jika tidak ada sengketa → gunakan permohonan

Memahami hal ini sangat penting agar proses hukum berjalan efektif dan tidak merugikan pihak yang mengajukan perkara.


Penutup

Dalam menghadapi permasalahan hukum, masyarakat sebaiknya memahami jenis perkara yang akan diajukan. Jika ragu, konsultasikan dengan advokat agar tidak terjadi kesalahan prosedur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top