Apa Itu Peninjauan Kembali (PK) dalam Hukum Perdata? Panduan Lengkap dan Praktis

may 3, 2026, 11 18 33 pm

Pendahuluan

Dalam sistem peradilan perdata di Indonesia, terdapat upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan. Salah satu upaya hukum yang paling penting dan sering menjadi “jalan terakhir” adalah Peninjauan Kembali (PK).

PK bukanlah upaya hukum biasa. Ia hanya dapat diajukan dalam kondisi tertentu setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, memahami PK sangat penting, khususnya bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan perkara hukum.


Pengertian Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dasar hukum PK diatur dalam:

  • Undang-Undang Mahkamah Agung
  • HIR/RBg
  • KUHPerdata (secara prinsip pembuktian)

Kapan PK Dapat Diajukan?

PK hanya dapat diajukan jika terdapat alasan hukum yang kuat. Tidak semua perkara bisa diajukan PK.

Beberapa kondisi yang memungkinkan PK antara lain:

  • Putusan sudah inkracht
  • Ditemukan bukti baru (novum)
  • Terdapat kesalahan nyata hakim

Alasan-Alasan Pengajuan PK

Dalam praktik hukum, PK dapat diajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Ditemukan Bukti Baru (Novum)

Novum adalah bukti yang:

  • Belum pernah diajukan sebelumnya
  • Sangat menentukan hasil perkara

2. Kekhilafan atau Kekeliruan Hakim

Hakim dianggap melakukan kesalahan nyata dalam:

  • Menilai fakta
  • Menerapkan hukum

3. Putusan Bertentangan

Jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan terhadap perkara yang sama.


Prosedur Pengajuan PK

Berikut tahapan umum pengajuan PK:

  1. Mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri
  2. Melampirkan alasan PK
  3. Menyertakan bukti baru (jika ada)
  4. Berkas dikirim ke Mahkamah Agung
  5. Menunggu putusan PK

Batas Waktu Pengajuan PK

PK memiliki batas waktu, yaitu:

  • 180 hari sejak ditemukannya novum
  • Atau sejak putusan diketahui mengandung kesalahan

Perbedaan PK dengan Banding dan Kasasi

Upaya HukumSifatDiajukan ke
BandingBiasaPengadilan Tinggi
KasasiBiasaMahkamah Agung
PKLuar BiasaMahkamah Agung

Kesimpulan

Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum terakhir yang dapat digunakan untuk mencari keadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, PK tidak dapat digunakan sembarangan. Harus ada alasan hukum yang jelas dan kuat.

Penutup

Memahami PK sangat penting agar masyarakat tidak salah langkah dalam menempuh upaya hukum. Jika Anda menghadapi perkara hukum, sebaiknya konsultasikan dengan advokat agar strategi hukum yang diambil tepat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top